418 CPNS di Kabupaten PALI Segera Dilantik Sebelum Juni 2025
![]() |
Sumber foto Citranews (Anas) |
PALI, Sheetnews.id – Kabar menggembirakan datang bagi 418 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah penantian panjang sejak awal tahun 2025, akhirnya kepastian pelantikan mulai terlihat jelas.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan batas waktu pelantikan CPNS secara nasional hingga paling lambat bulan Juni 2025.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pelantikan sebelum batas waktu tersebut.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haryono, mengungkapkan bahwa proses pelantikan kini telah memasuki tahap krusial, yakni penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Untuk saat ini prosesnya masih dalam penerbitan NIP. Di PALI, penerbitan NIP sudah mencapai lebih dari 50 persen. Memang masih ada yang belum selesai karena beberapa CPNS belum melengkapi administrasi, tapi saya optimis dalam waktu dekat bisa rampung 100 persen,” jelas Haryono saat ditemui Redaksi Citra Sumsel, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan penerbitan NIP lebih disebabkan oleh kelengkapan dokumen dari sebagian peserta.
Jika dokumen belum lengkap, maka data tidak bisa langsung diinput ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus diinput ulang.
Sementara itu, untuk peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah 1.185 orang, pemerintah pusat memberikan tenggat pelantikan hingga Oktober 2025.
Namun, pelantikan di PALI masih menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Kami tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan sebelum tenggang waktu dari pemerintah pusat. Saat ini masih kami sesuaikan dengan kesiapan anggaran,” ungkap Haryono.
Dengan progres yang cukup signifikan, pelantikan CPNS di Kabupaten PALI tampaknya tinggal selangkah lagi. Harapan ratusan CPNS yang telah menunggu cukup lama pun segera terwujud. (Red)
Komentar
Posting Komentar