PARIPURNA KE-4 DPRD PALI : PEMBAHASAN 3 (TIGA) PROGRAM PROPEMPERDA TAHUN 2024
PALI [Sheetnews.id]-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengelar rapat paripurna ke-4 dalam rangka pembahasan 3 (Tiga) Raperda program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2024.
Rapat yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Pali tersebut dipimpin langsung oleh H. Asri AG, SH.,M.SI ketua DPRD Pali, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pali H. Sumaryono, Kajari, Polres, Dandim, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pali, panwaslu, insan fers, dan tamu undangan lainnya. Pada Senin, 10/6/2024 siang
Ketua DPRD PALI H. Asri AG, SH.,M.SI dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakil bupati PALI dan segenap undangan yang hadir dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Pali tersebut. "Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kita semua nikmat sehingga dapat meluangkan waktu mengikuti rapat paripurna ke-4 DPRD Pali dalam rangka lanjutan pembahasan tiga Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. Serta mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Partai politik dikabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Saya juga mewakili segenap pimpinan dan anggota DPRD Pali mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalam atas kehadiran bapak/ibu semuanya terkhusus kepada Bapak H. Sumaryono Wakil Bupati PALI yang selalu setia mengikuti rangkaian acara paripurna DPRD Pali". Terang H. Asri AG
Terkait skema pembahasan tiga program pembentukan peraturan Daerah Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024, H. Husni Tamrin mewakili Fraksi gabungan Nasional Hati Indonesia memberikan pandangan terhadap 2 (Dua) rancangan peraturan daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tersebut yang telah dirangkum secara bersama oleh fraksi gabungan Nasional Hati Indonesia (NHI), meliputi tiga partai, yakni Partai Hanura, Nasdem dan Perindo sebagai berikut :
1. "Raperda Perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016. Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, berdasarkan amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional. Maka tentu kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan melebur nomenklatur baru untuk mengefektifkan OPD atas peraturan Presiden tersebut".
2. "Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rencana peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Berdasarkan pandangan tersebut H. Husni Tamrin Politisi Partai Hanura Fraksi Nasional Hati Indonesia menyimpulkan, jika fraksinya memberikan saran kepada pemerintah daerah jika suatu saat nanti raperda ini telah disahkan dan menjadi peraturan daerah, maka pemerintah sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan daerah ini kejajaran pemerintah sebagai bentuk implementasi pelaksanaan peraturan daerah.
H. Husni Tamrin juga menyampaikan jika pihaknya akan selalu dan terus mempelajari dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Penukal Abab Lematang Ilir 2025-2045, karena hal ini berkaitan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam memajukan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini menjadi lebih baik dan maju. Papar Husni Tamrin
Fraksi Nasional Hati Indonesia diakhir pandangannya menekankan jika rencana pembangunan jangka panjang daerah harus disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pemerintah, guna menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah. Tutup Husni Tamrin (HT).
Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengawali penyampaian pandangan umum terhadap 2 (Dua) rancangan peraturan daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024. H. Kristian berharap jika dalam pembentukan Perda ini pemerintah harus mengacu pada ketentuan pasal 239 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah Daerah yang disebut bahwa perencanaan penyusunan Perda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan melalui H. Kristian juga meminta agar rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 dapat mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Paparnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadikan urusan pemerintah yang lebih efektif dan efisien serta mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada ditengah masyarakat serta dapat memberikan kebijakan yang baru dalam penataan kelembagaan perangkat daerah secara komperhensif dan berkelanjutan. Tutup H. Kristian
Menyikapi beberapa pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Pali. H. Sumaryono Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir mengungkapkan ucapan terima kasih atas segala bentuk saran dan masukan dari fraksi-fraksi Partai politik.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi Partai politik, yang telah memberikan pandangan umum atas rencana pembentukan program peraturan Daerah Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024. Semoga dengan adanya masukan dari rekan-rekan fraksi tentu kami akan mengevaluasi kembali rancangan yang telah ada. Agar saat disahkannya perda ini nanti, tidak menjadi gejolak baik dipemerintah eksekutif, legislatif maupun terhadap masyarakat. Dengan adanya perda ini mari kita jadikan Penukal Abab Lematang Ilir ini menjadi kabupaten yang semakin maju, berkembang baik". Tutup Sumaryono (Adv)
Komentar
Posting Komentar